PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 56
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Setelah Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai, segera dilaksanakan: a. evaluasi kegiatan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; b. pengembalian Petugas Pencarian dan Pertolongan kepada instansi atau organisasi masing-masing; c. pembuatan laporan hasil Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan d. penyelesaian administrasi dan pertanggungjawaban keuangan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
