Pasal 54
BAB 3 — PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilakukan apabila: a. seluruh korban ditemukan, ditolong, dan dievakuasi; b. setelah jangka 7 (tujuh) hari pelaksanaan operasi pencarian tidak ada tanda-tanda Korban ditemukan; dan/atau c. setelah dinilai tidak efektif berdasarkan pertimbangan teknis dari hasil evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (2) Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh koordinator Pencarian dan Pertolongan atas usul koordinator misi Pencarian dan Pertolongan. (3) Usulan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) koordinator Pencarian dan Pertolongan mengeluarkan Berita SAR Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
