PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan pada saat terjadi: a. Kecelakaan; b. Bencana; dan/atau c. Kondisi Membahayakan Manusia. (2) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
