PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN DAN PENGHENTIAN PELAKSANAAN OPERASI...
Pasal 27
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
Penyusunan rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. identifikasi situasi kejadian Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia; b. perhitungan perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia,
c. perhitungan pergerakan Korban setelah kejadian; d. titik koordinat posisi; e. lokasi pencarian; f. petugas dan peralatan Pencarian dan Pertolongan yang akan dikerahkan; g. bentuk Operasi Pencarian dan Pertolongan; dan h. pelaksanaan pertolongan dan evakuasi.
