Pasal 24
BAB 2 — PELAKSANAAN OPERASI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
(1) Unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) mempunyai tugas: a. merespons secepat mungkin permintaan bantuan Pencarian dan Pertolongan oleh Badan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; b. melaporkan keikutsertaan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan kepada koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; c. menyiapkan peralatan dan perlengkapan perorangan, beregu, dan operasi sesuai kebutuhan;
d. mengikuti briefing rencana operasi dan berangkat ke lokasi kejadian sesuai dengan perintah koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; e. mencatat data/informasi yang diberikan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; f. melaksanakan kegiatan di lapangan sesuai rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan yang ditetapkan oleh koordinator misi Pencarian dan Pertolongan; g. melaporkan situasi dan kondisi di daerah pencarian secara periodik; h. memberi pertolongan dan penanganan pertama kepada korban yang ditemukan; dan i. menjaga keamanan dan keselamatan tim dan korban. (2) Format daftar periksa unit Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
