PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK...
Pasal 4
Renduk SPBE Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar: a. membangun sinergi penerapan SPBE yang berkekuatan hukum antara Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; dan b. mengendalikan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
