Pasal 9
BAB 2 — DOKUMEN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
(1) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. (2) Diperlakukan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perlakuan terhadap bukti pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah. (3) Bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa; b. alamat penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa; c. tanggal transaksi; d. nama dan jumlah barang; e. tandatangan penjual, pemberi pinjam, atau pemberi sewa; dan f. dokumentasi.
