PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELESAIAN ADMINISTRASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN...
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terjadi kerusakan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan, biaya kerusakan dibebankan pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (2) Dalam hal terjadi kehilangan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang diakibatkan dalam Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
