PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian...
Pasal 4
(1) Dalam hal terdapat pengangkatan dalam jabatan, penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan yang baru dilakukan terhitung sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan yang baru sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki jabatan. (2) Penyesuaian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
