PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan...
Pasal 11
(1) Standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan oleh direktorat yang membidangi sistem komunikasi. (2) Pengawasan pelaksanaan standardisasi Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sistem komunikasi.
