PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer
Pasal 1
(1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai pembina Jabatan Fungsioal Rescuer mempunyai kewenangan MENETAPKAN Formasi Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Formasi Jabatan Fungsional Rescuer berkoordinasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk mendapatkan persetujuan. (3) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah mengusulkan Formasi Jabatan Fungsional Rescuer kepada menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
