Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program kerja serta evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, kerja sama, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, pelayanan kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi Kantor Pencarian dan Pertolongan. (2) Subseksi Operasi dan Siaga Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melakukan siaga, latihan, tindak awal
dan operasi, koordinasi, pengerahan dan pengendalian potensi Pencarian dan Pertolongan. (3) Subseksi Sumber Daya Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana serta perangkat dan peralatan komunikasi, pelaksanaan pelatihan dan bimbingan teknis tenaga dan potensi, serta pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan.
