PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Perubahan susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Kepala Badan ini ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
