PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 20
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Kantor Pencarian dan Pertolongan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
