PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional pada Kantor Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
