PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan...
Pasal 7
(1) Kepala UPT bertanggung jawab atas isi dari laporan bulanan yang disampaikan. (2) Kepala UPT memberikan kewenangan kepada Pejabat Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran sebagai admin dan petugas pengisi data laporan bulanan ke dalam aplikasi pelaporan. (3) Dalam hal petugas pengisi data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai mengisi data laporan bulanan ke dalam sistem aplikasi pelaporan,
petugas wajib mencetak terlebih dahulu untuk diketahui dan ditandatangani oleh Kepala UPT.
