PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan...
Pasal 8
BAB 2 — LHKPN
(1) Penyampaian LHKPN selama Penyelenggara Negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. (2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
