PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan...
Pasal 18
BAB 5 — PENUTUP
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2017
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN,
ttd
M. SYAUGI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
