PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan...
Pasal 14
BAB 4 — SANKSI
Penyelenggara Negara dan pegawai ASN yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan harta kekayaan diberikan sanksi berupa: a. penundaan pengangkatan dalam jabatan struktural; b. tidak diusulkan dalam promosi jabatan; atau c. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
