PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c merupakan kegiatan mempersiapkan seluruh unsur yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan Diklat. (2) Penyiapan komponen Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. medis; b. kendaraan; c. alat tulis kantor; d. perlengkapan; e. akomodasi;
f. konsumsi; g. peralatan komunikasi; h. dokumentasi; dan i. publikasi.
