PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 23
BAB 4 — TENAGA KEDIKLATAN
Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik dan bukan tenaga pengelola Diklat dengan keahlian, kemampuan, dan/atau kedudukannya serta memiliki kompetensi mengajar untuk diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat.
