Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman Penyelenggaraan Diklat teknis substantif digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara Diklat. (2) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (3) Dalam hal penyelenggaraan Diklat yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang telah terakreditasi oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. (4) Penyelenggaraan Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawasi dan dipantau oleh Deputi yang membidangi Bina Tenaga Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
