PERATURAN_BNP2
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pengajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.
