Pasal 3
BAB 2 — KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Etika bernegara meliputi: a. menjunjung tinggi Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; d. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya secara efisien dan efektif; e. mentaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas; f. dilarang melakukan pelecehan harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; g. dilarang untuk memanipulasi dan merekayasa perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. dilarang menyampaikan data dan/atau informasi yang diketahui, didengar atau diperolehnya terutama terkait tugas lembaga yang wajib dirahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak tanpa persetujuan pimpinan; i. dilarang mendukung dan menjadi salah satu anggota partai politik; dan j. dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan dan perbuatan kolusi, korupsi dan nepotisme.
