PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang KODE ETIK PEGAWAI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berkedudukan di bawah PRESIDEN dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
- Pegawai Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai BNN adalah pegawai yang berdasarkan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian melaksanakan tugas dan fungsi pada Badan Narkotika Nasional.
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dan pergaulan hidup sehari-hari.
- Majelis Kehormatan Kode Etik yang selanjutnya disingkat MKKE adalah perangkat yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik.
