PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 4
Ruang lingkup dari petunjuk teknis penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat, terdiri atas: a. pendahuluan; b. pemenuhan standar rehabilitasi; c. pelaksanaan rehabilitasi secara umum; d. program layanan rehabilitasi medis; e. program layanan rehabilitasi sosial; dan f. pengendalian program.
