PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika...
Pasal 1
Penyelenggaraan rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan masyarakat memiliki tujuan: a. menyediakan acuan bagi lembaga rehabilitasi komponen masyarakat dalam melaksanakan layanan terapi dan rehabilitasi gangguan penyalahgunaan narkotika secara teknis; b. menyediakan petunjuk teknis terkait tata cara lembaga rehabilitasi komponen masyarakat mendapatkan peningkatan kemampuan dari Badan Narkotika Nasional; dan c. meningkatkan pemahaman pelaksana layanan dalam penyelenggaraan terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika pada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
