PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 49
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala BNN ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar Setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kepala BNN ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarata pada tanggal 4 Agustus 2010 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL
GORIES MERE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
