PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 46
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Timur dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur; d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah timur.
