PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 43
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Angota Pok Ahli Bidang Pemberdayaan Masyarakat INDONESIA Wilayah Tengah, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pemberdayaan masyarakat INDONESIA wilayah tengah kepada Kepala BNN.
