PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Angota Pok Ahli Bidang Kriminologi dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang kriminologi; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang kriminologi; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang kriminologi; d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang kriminologi.
