PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 36
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Komunitas Terapeutik dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang komunitas terapeutik; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang komunitas terapeutik; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang komunitas terapeutik; d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang komunitas terapeutik.
