PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Penelitian dan Pengembangan P4GN dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang penelitian dan pengembangan P4GN; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN. c. penyusunan dan perumusan naskah akademis penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang penelitian dan pengembangan P4GN; d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang penelitian dan pengembangan P4GN.
