PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Tata Kelola Anggaran dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang tata kelola anggaran; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang tata kelola anggaran; c. penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang tata kelola anggaran; d. pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang tata kelola anggaran.
