PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 27
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Anggota Pok Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang Hukum dan Perundang-undangan kepada Kepala BNN.
