PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang hubungan antar lembaga kepada Kepala BNN.
