PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 22
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Anggota Pok Ahli Bidang Hubungan Luar Negeri dalam melaksanakan tugas juga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan data dan informasi di bidang hubungan luar negeri; b. penyusunan dan perumusan telaahan dan kajian di bidang hubungan luar negeri; c. Penyusunan dan perumusan naskah akademis di bidang hubungan luar negeri; d. Pembuatan laporan kegiatan penelaahan dan pengkajian di bidang hubungan luar negeri.
