PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2010 tentang KELOMPOK AHLI BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — PENGORGANISASIAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Anggota Pok Ahli Bidang Pengembangan Organisasi/Kelembagaan, selain mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, juga mempunyai tugas melaksanakan pemberian masukan, pendapat dan saran, dan pertimbangan di bidang pengembangan organisasi/kelembagaan kepada Kepala BNN.
