PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN dapat berasal dari laporan pengaduan Pegawai BNN dan/atau masyarakat. (2) Pelanggaran Kode Etik Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh: a. UPP/UPG; atau b. petugas pada Inspektorat Utama.
(3) UPP/UPG atau petugas pada Inspektorat Utama harus menindaklanjuti laporan pengaduan dari Pegawai BNN dan/atau masyarakat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan pengaduan. (4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai bukti yang cukup.
