PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK
(1) Pegawai BNN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam melaksanakan tugas dan fungsi kedinasan serta kehidupan sehari-hari. (2) Pegawai BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ASN; b. Anggota Kepolisian Republik INDONESIA; dan c. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA. (3) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. etika bernegara; b. etika berorganisasi; c. etika bermasyarakat; d. etika terhadap sesama pegawai; dan e. etika terhadap diri sendiri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Narkotika Nasional.
