PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) MKKE melaksanakan pemeriksaan terhadap Pegawai BNN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (3) pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses: a. permintaan keterangan pihak terkait; b. permintaan keterangan Pegawai BNN yang di duga melanggar kode etik; dan/atau c. pengumpulan bukti. (4) proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan dengan surat panggilan. (5) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
