PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 3 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pengajuan usulan sidang MKKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d diajukan penetapan kepada: a. Kepala BNN, untuk tingkat pusat; b. Kepala BNNP, untuk tingkat provinsi; dan c. Kepala BNNK/Kota, untuk tingkat kabupaten/kota. (2) Kepala BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memberikan penetapan bagi kepala satuan kerja tingkat BNN untuk melaksanakan pembentukan MKKE.
(3) Kepala BNNP atau BNNK/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c langsung melaksanakan pembentukan MKKE. (4) Format pembentukan MKKE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
