PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PROFESI
Organisasi Profesi JFKA mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; c. menyampaikan aspirasi anggota kepada Instansi Pembina; d. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi; dan
e. melaksanakan kegiatan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi dari Organisasi Profesi JFKA.
