PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI...
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL
Pejabat Fungsional Konselor Adiksi dalam membentuk Organisasi Profesi JFKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi syarat yang meliputi: a. memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. memiliki tujuan dan sasaran pembentukan; c. memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; d. terdapat sumber pendanaan yang jelas; e. memiliki alamat domisili; f. memiliki pembagian kerja dan tugas serta wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan g. berbadan hukum.
