PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang SYARAT DAN TATA CARA PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI...
Pasal 10
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA
(1) Organisasi Profesi JFKA dapat memberikan masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya untuk penyelenggaraan dan/atau peningkatan layanan rehabilitasi kepada Instansi Pembina. (2) Masukan, rekomendasi, dan/atau dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan inisiatif Organisasi Profesi JFKA maupun permintaan Instansi Pembina.
