PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN...
Pasal 10
BAB 1 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Balai Rehabilitasi BNN mempunyai tugas melaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu dan/atau penyalah guna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, fasilitasi pengembangan metoda rehabilitasi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang rehabilitasi, serta pelayanan wajib lapor. (2) Balai Rehabilitasi BNN dipimpin oleh seorang Kepala Balai.
