PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum
Pasal 5
BAB 2 — JENIS, MATERI MUATAN, DAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM BNN
Materi muatan yang harus diatur dengan Peraturan Badan berisi: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi; b. memiliki norma/materi muatan yang mengikat secara umum; c. mengatur norma/materi muatan yang bersifat keluar atau ditujukan serta melibatkan masyarakat; d. mengatur ketentuan tentang hak dan kewajiban, fungsi, status, atau suatu tatanan yang menimbulkan dampak anggaran; dan/atau e. mengatur norma/materi muatan yang memiliki kerangka sosial dan hukum terhadap kebutuhan masyarakat.
