PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS BADAN NARKOTIKA NASIONALTAHUN 2015 - 2019
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2015 KEPALA BADAN NARKOTIKA NASIONAL, ANANG ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
