PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional...
Pasal 20A
Pegawai yang melaksanakan Cuti diluar tanggungan negara dan Cuti Besar selain Ibadah Keagamaan tidak diberikan Tunkin terhitung sejak surat Cuti dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Ketentuan dalam Lampiran XI Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Narkotika Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1633) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
