PERATURAN_BNN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGAWASAN TAHANAN
Pasal 31
BAB 3 — SUPERVISI, MONITORING DAN EVALUASI
Pelaksanaan supervisi terhadap Pengawasan Tahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh Deputi bidang Pemberantasan.
